Surat Edaran tentang Penambahan Masa Studi Mahasiswa Universitas Brawijaya dalam Masa Pencegahan Penyebarluasan COVID-19 pada Semester Ganjil TA. 2021/2022

SURAT EDARAN

Nomor : 6645/UN10/TU/2021

TENTANG

PENAMBAHAN MASA STUDI MAHASISWA UNIVERSITAS BRAWIJAYA

DALAM MASA PENCEGAHAN PENYEBARLUASAN COVID-19

PADA SEMESTER GANJIL TA. 2021/2022

 

Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor: 0173/E.E2/PM/2021 tanggal 2 Maret 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021, dengan ini disampaikan bahwa masa studi bagi mahasiswa yang seharusnya berakhir pada Semester Genap TA. 2020/2021, dapat diperpanjang selama 1 (satu) semester sehingga berakhir pada Semester Ganjil TA. 2021/2022, dengan tetap memperhatikan penjaminan mutu dan kebenaran pelaporan data mahasiswa pada PDDikti. Adapun penambahan masa studi 1 (satu) semester dapat diberikan kepada mahasiswa dengan status akademik “Aktif” di Semester Genap TA. 2020/2021 dengan rincian:

 

Jenjang Angkatan/Tahun Masuk Jumlah tercatat Cuti/Terminal Kuliah
Diploma III 2016
2015 2 Semester
2014 4 Semester
Sarjana/Diploma IV 2014
2013 2 Semester
2012 4 Semester
Profesi 2018
2017 2 Semester
Magister 2017
2016 Genap 1 Semester
2016 Ganjil 2 Semester
Doktor 2014
2013 2 Semester

Bagi mahasiswa dengan status akademik “Aktif” selain angkatan dan jumlah cuti/terminal akademik tersebut diatas dapat melakukan registrasi Semester Ganjil TA.2021/2022 sesuai dengan jadwal daftar ulang mahasiswa lama. Jumlah maksimal pengajuan Cuti/Terminal Kuliah adalah sesuai Buku Pedoman Pendidikan Universitas Brawijaya.

Untuk mendapatkan perpanjangan masa studi satu semester ini, mahasiswa harus mengajukan Permohonan tertulis kepada Rektor yang disetujui oleh Fakultas (Wakil Dekan Bidang Akademik) disertai dengan form pernyataan mampu menyelesaikan studi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian, Surat Edaran ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Rektor

Prof. Dr. Ir. Nuhfil Hanani AR., MS.

 

 

Lampiran dapat diunduh di Form Pernyataan Mampu Menyelesaikan Studi Sesuai Ketentuan