Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Kuliah Kerja Nyata (KKN) semester genap 2020/2021 Fakultas Ilmu Budaya Universitas Brawijaya, di bawah ini kami sampaikan beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan bagi mahasiswa yang akan mendaftar pada periode ini.
Pelaksanaan KKN ini juga mempertimbangkan situasi pandemi covid-19 dengan menyesuaikan berbagai ketentuan protokol kesehatan. Ketentuan pelaksanaan KKN adalah sebagai berikut:
1. Terdapat tiga jenis KKN yang dapat dipilih mahasiswa, yakni (1) KKN Tematik (KKN-T), (2) KKN Magang Instansi (KKN-M), dan (3) KKN Magang di FIB UB (KKN-FIB).
2. KKN Tematik (KKN-T):
a. Dilakukan secara individu (tidak berkelompok) dan dilaksanakan luring (offline)
b. Dilakukan di lingkungan masyarakat tempat tinggal/rumah masing-masing.
Ruang lingkup lingkungan tempat tinggal yang dapat dipilih mahasiswa adalah
bisa pada tingkat desa, kelurahan, pedukuhan, perumahan, atau RW setempat.
c. Setiap mahasiswa membuat program KKN-T di lingkungan yang dipilih, yang
telah disetujui dan ditandatangani oleh penanggung jawab atau kepala lingkungan
setempat (Kades, Lurah, Dukuh, atau Ketua RW). Form surat persetujuan dapat diunduh di bawah.
d. Program yang dapat dilakukan mahasiswa KKN-T seperti (1) berpartisipasi pada kegiatan kemasyarakatan desa/kelurahan yang telah ada di lingkungan masingmasing baik dalam konteks penanganan pandemi covid-19 maupun yang lain; (2)
pembuatan karya (tulis atau visual) untuk membantu penanganan covid-19 maupun persoalan sosial lain di lingkungan masing-masing yang dipublikasikan secara cetak (poster/koran) maupun online (sosial media/media massa online); (3) berpartisipasi memberi pendampingan belajar pada anak-anak di lingkungan masing-masing sesuai bidang yang ditekuni
e. Form surat persetujuan kepala lingkungan dapat diunggah pada https://s.id/vVfcV palingg lambat pada tanggal 23 Desember 2020
f. Pelaksanaan program harus dengan tetap menaati protokol kesehatan covid-19.
3. KKN Magang Instansi (KKN-M)
a. Dilakukan secara individu baik secara daring atau luring
b. Instansi yang dimaksud bisa merupakan lembaga pemerintah maupun perusahaan swasta, lembaga masyarakat sipil, dan organisasi kemasyarakatan yang lain.
c. Jika luring, instansi yang dipilih wajib berada pada satu wilayah (kota atau kabupaten) dengan tempat tinggal/domisili mahasiswa; dilarang mengambil KKN-M di luar kota atau kabupaten di luar domisili.
d. Jika magang dilakukan secara daring, tidak ada pembatasan jarak wilayah dari tempat tinggal.
e. Setiap mahasiswa harus mendapatkan surat balasan atau email bukti korespondensi dengan instansi yang bersangkutan sebagai bentuk persetujuan melakukan KKN-M. Surat balasan diunggah pada tautan https://s.id/vVfcV maksimal tanggal 23 Desember 2020.
4. KKN Magang di Fakultas Ilmu Budaya UB (KKN-FIB)
a. Dilakukan secara individu baik secara daring atau luring
b. Mahasiswa dapat melakukan KKN pada unit-unit kerja di FIB UB yang membuka kesempatan untuk KKN, seperti Program Studi, LIH, PSIK, SAC, IRO, BPPM,BPJ, dll.
c. Informasi mengenai penempatan mahasiswa KKN di unit kerja FIB UB akan diumumkan kemudian.
5. Mahasiswa KKN periode ini wajib melakukan pendaftaran pada laman https://fib.ub.ac.id/kkn/ paling lambat 24 Desember 2020 serta mengikuti prosedur pendaftaran yang tertera pada website. Keterlambatan pendaftaran tidak akan diproses pada KKN pada periode ini.
6. Jadwal dan batas waktu pelaksanaan KKN pada periode ini adalah sebagai berikut:
a. Pendaftaran: 02 Desember s/d 24 Desember 2020
b. Upload bukti persetujuan: 24 Desember 2020
c. Pembekalan daring dan Pembagian DPPL: 27 Desember 2020
d. Pelaksanaan KKN: Tgl 30 Desember 2020 s/d 30 Januari 2021
e. Pembimbingan dan Ujian KKN: Sampai dengan 10 Maret 2021
7. Ketentuan lain-lain akan diatur dan diumumkan selanjutnya sesuai keputusan Tim KKN FIB UB
1 Desember 2020
Tim KKN FIB UB
(Posted on December 2, 2020)